Bacoan Jemo Kito - Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari partai politik (Parpol) yang menerima bantuan dana Banpol tahun anggaran 2023 lalu, sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.
Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi menyampaikan saat ini tinggal menunggu hasil audit saja.
"Sudah. Kita tinggal tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," katanya, kemarin.
Dikatakan, ada 10 Parpol yang mendapatkan bantuan berdasarkan hasil perolehan suara pemilu dengan nominal Rp8.000 per suara sah.
Dadang mengatakan beberapa waktu lalu SPj tersebut sudah diserahkan ke Kesbangpol dan tidak ada kendala yang berarti. "Hanya kekurangan seperti cover dan lainnya. Namun sekarang seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Parpol," jelasnya.
"Untuk seluruh SPj ini akan diperiksa dan diaudit BPK RI Perwakilan Bengkulu," tambahnya.
Dia menambahkan, apabila BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banpol tahun 2023, maka Banpol TA 2024 sudah bisa dicairkan.
BACA JUGA:Hasil Test Urine Kesbangpol Negatif
BACA JUGA:SPj Banpol Sedang Diaudit BPK
"Selanjutnya, setelah ini kita akan menunggu rekomendasi BPK RI Perwakilan Bengkulu sebagai dasar pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik 2024," tuturnya.
Untuk nominal Banpol tahun 2024 ini dikatakan Dadang masih belum dapat dipastikan pasalnya menunggu hasil pemilihan legislatif. Dan untuk per lembar surat suara kemungkinan masih tetap Rp8.000. Selain karena melihat kemampuan keuangan daerah dan juga saat ini belum ada usulan untuk kenaikan.
Dadang mengatakan hingga saat ini belum ada usulan kenaikan apapun dari partai politik (Parpol) yang menang pada Pemilu 2019 lalu. "Hingga saat ini belum ada usulan kenaikan, jadi acuan nilainya tetap sama pada tahun tahun sebelumnya," jelas Dadang.
Adapun proses pencairannya nanti, yakni laporan pertanggungjawaban (LPj) akan dilakukan audit oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, setelah clean and clear maka proses administrasi pengajuan dilakukan oleh partai politik, lalu di setujui oleh Bupati Seluma sebelum akhirnya dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.
Untuk rincian nominalnya, Dadang mengatakan bahwa anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 yakni Rp887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp8 ribu per lembar suara.
"Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri," tutupnya.