BACA JUGA: Waspada! Dalam 3 hari Gigitan Hewan Penular Rabies Naik 8 Kasus
Diketahui bahwa, pelapor sempat mencoba menghubungi RK. Namun tidak ada itikad baik yang diterima. Alhasil pelapor membuat aduan kepada polisi pada November 2023 yang lalu untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, diketahui juga bukan hanya RK yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan teman wanitanya berinisial CT yang di amankan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya penangkapan ini, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dapat mengusut adanya penipuan atau penggelapan.
"Pengungkapan ini dilakukan berselang dua bulan pasca laporan masuk. Karena pelaku beberapa kali kabur. Saat ini keduanya baru saja kita amankan dan masih kita lakukan pendalaman. Nanti kita informasikan kembali," pungkasnya.(ctr)