Hasil Penyelidikan, Korban Penipuan Berpotensi Bertambah

Minggu 25 Feb 2024 - 17:57 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SELEBAR - Dalam kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh kedua pelaku. Yakni RK (28) bersama teman wanitanya berinisial CT.

Atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menjanjikan anak korban masuk anggota Polri.

Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lainnya yang turut ditipu oleh kedua pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Seluma.

Hanya saja, saat ini pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Masih akan fokus terhadap satu Laporan Polisi (LP) terlebih dahulu.

Yakni dari pelapor Ema Hayati yang diketahui merupakan warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang telah melapor pada bulan November 2023 yang lalu.

BACA JUGA:40 Objek Wisata di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Oknum Polisi Diamankan

"Untuk korban lainnya kemungkinan ada dan nanti akan kita kembangkan. Sementara itu, kita fokus ke satu LP yang masuk terlebih dahulu," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH.

 

Kasat Reskrim juga menegaskan, jika untuk kedua tersangka terjerat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan. Sehingga melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

Atas hal ini keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun dan saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma, untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut.

 

"Iya, memang seharusnya jika ancaman 5 tahun baru bisa ditahan. Namun untuk kasus ini ada pengecualian, sehingga keduanya bisa dilakukan penahanan," tegasnya.

Kategori :