Kasus Jual Beli Gas, Mantan Dirut Pertamina (Persero) Diperiksa KPK

Senin 17 Mar 2025 - 11:52 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE, Senin (17/3).

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya pada Senin (10/3) lalu ia tidak bisa hadir. "Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (17/3). "Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas antara PT PGN dengan PT IAE," sambungnya.

Tessa belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik kepada Nicke. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK sesaat pemeriksaan rampung. Pada Senin pekan lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Mereka ialah Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017 Arif Budiman; Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018 Nusantara Suyono; Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017 Yenni Andayani; mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN Desima A. Siahaan; dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro. Adapun sejumlah mantan Dirut Pertamina telah lebih dulu dipanggil untuk diperiksa, yakni Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas). Perkara yang sedang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kategori :