OTT Oku, Soal Fee Proyek Pokir DPRD, Skandal Mafia APBD Terungkap

Senin 17 Mar 2025 - 04:52 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak enam orang tersangka telah ditetapkan dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, di mana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (16/3), mengungkap bahwa nilai awal proyek yang disepakati mencapai Rp 40 miliar, namun dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, komitmen fee sebesar 20 persen atau Rp 7 miliar tetap disepakati. Sebagaimana dilansir dari Harianbanyuasin.co

Pasca kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar, yang diduga berkaitan dengan kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, diduga menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS, dengan kesepakatan komitmen fee 22 persen. Dari jumlah tersebut, 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen menjadi bagian DPRD.

Berikut adalah rincian sembilan proyek yang menjadi bagian dari skandal ini:

Rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU – Rp 8,3 miliar

 

Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati OKU – Rp 2,4 miliar

 

Pembangunan kantor Dinas PUPR OKU – Rp 98 miliar

 

Pembangunan jembatan Desa Tuna Makmur – Rp 983 juta

 

Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Bandar Agung – Rp 4,9 miliar

Kategori :