Koranradarseluma.net - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yaitu menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya maksimal H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri. Plt Kadisnekertrans Seluma Iksan Sahudi mengatakan, kewajiban perusahaan ini sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Mt2tHK.04.00II UnA25. Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian kepada Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah. Bagi yang mempunyai masa keria 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja12x 1 (satu) bulan Upah.
"Untuk THR Karyawan perusahaan sesuai dengan surat edaran maka dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri," kata Z Iksan Sahudi Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Seluma, kemarin.
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang
diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Pekeria/Buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.