Koranradarseluma.net - Dalam pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2009 hingga tahun 2011 yang diketahui berinisialkan MY. Serta mantan Kasubag Perbendaharaan (Perben), yakni berinisialkan ID. Pada Senin, tanggal 10 Maret 2025 oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Terlihat, mantan Bendahara Pengeluaran (MY) pada saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, tak begitu lama. MY disuruh pulang oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Lantaran belum melengkapi berkas yang diminta oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, untuk MY tadi enggak lama dan kita suruh pulang. MY kita suruh melengkapi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang kurang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
SP2D tersebut yakni, terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota yang saat ini masih dalam Penyidikan (Dik) tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. "Nanti setelah berkas SP2D dilengkapi. Maka akan kita mintai keterangan (Periksa) kembali terhadap MY," tegasnya.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pembebasan Lahan, Jaksa Periksa Mantan Bupati, Sekda dan Mantan Kepala BPN di Rutan
Sedangkan untuk, ID selaku mantan Kasubag Perbendaharaan (Perben) saat itu menjalani pemeriksaan penyidik Unit Pidsus Kejaksaan Negeri di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Dalam pemeriksaan terhadap ID juga dilakukan hingga sore hari.
"Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi. Untuk memperkuat dalil dalam proses prosedur pencairan pembebasan lahan," tegasnya.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.