Koranradarseluma.net - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat disebut-sebut tebang pilih dalam proses reviu kegiatan gagal bayar pada tahun 2024. Bahkan banyak yang beranggapan mesti didemo terlebih dahulu.
Hal tersebut lantaran semua kegiatan gagal bayar kecuali perjalanan dinas dan honorer sudah direviu. Hanya di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma yang belum. Padahal ini menyangkut dengan masyarakat.
Ada pelaku usaha tenda dan rumah makan yang juga perlu dibantu. "Untuk Setwan baru akan mulai direviu," kata Inspektur Daerah Marah Halim, kemarin (10/3).
Menariknya lagi, di tengah kegiatan perjalanan dinas yang tidak akan dibayar salah satu pejabat (Irban) malah mengajukan SPPD yang gagal bayar tahun 2024 untuk dapat dibayar pada tahun ini.
Akibat DBH triwulan I, II, III, dan IV yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Seluma mengalami gagal bayar sekitar Rp28 miliar pada tahun 2024.
Hal yang juga terjadi di kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Namun ke depan atau pada tahun 2025 hal ini kemungkinan tidak akan terjadi lantaran Pemerintah Kabupaten Seluma sudah menerima opsen pajak setiap hari dari PKB dan BBNKB. Hanya saja untuk DBH air permukaan dan pajak rokok masih tetap menunggu DBH dari Provinsi.
Untuk kegiatan yang gagal bayar saat ini sedang proses reviu APIP. Untuk pembayaran dan dana apa yang akan digunakan untuk membayar kegiatan gagal bayar tahun 2024 nantinya sesuai dengan hasil reviu APIP. Namun Pemerintah Daerah akan mengupayakan kegiatan atau belanja gagal bayar tahun 2024 akan dibayarkan.