Adapun syarat dalam mengajukan usulan untuk mendapatkan alat bantu penyandang disabilitas, membuat proposal permohonan bantuan dengan melampirkan foto copy KTP, kartu keluarga serta foto seluruh badan.
Lanjutnya , setelah pihaknya menerima proposal dari pemohon, selanjutnya petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pemohon, apabila sudah lengkap kemudian membuatkan surat rekomendasi.
"Berkas akan kita kirim ke Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi untuk diajukan usulan," katanya.
Kategori :