Pungli: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Cara Mengatasinya

Sabtu 15 Feb 2025 - 11:46 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : tri suparman

Koranradarseluma.net - Pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'Pungli' adalah tindakan ilegal berupa pemungutan sejumlah uang oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Biasanya, pungli dilakukan oleh aparat pemerintahan, petugas layanan publik, atau pihak lain yang memiliki kekuasaan untuk mempersulit atau mempercepat suatu proses administrasi.

 

Pungli termasuk dalam kategori korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Praktik ini sering terjadi di berbagai sektor. Seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, perizinan, transportasi dan sektor lainnya. Pungli terjadi karena berbagai faktor, di antaranya:

 

1). Kurangnya Pengawasan

Kurangnya kontrol dan pengawasan dari pihak berwenang membuat oknum merasa bebas melakukan pungli tanpa takut ketahuan.

 

2). Budaya Korupsi'

Di beberapa tempat, pungli sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Hal ini membuat masyarakat cenderung pasif dan tidak melaporkan tindakan tersebut.

 

3). Gaji yang Tidak Mencukupi

Dalam beberapa kasus, pungli dilakukan karena gaji atau tunjangan pegawai tidak mencukupi kebutuhan hidup. Sehingga mereka mencari penghasilan tambahan dengan cara ilegal.

 

4). Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Masyarakat sering kali memilih membayar pungli daripada melalui prosedur yang benar karena dianggap lebih cepat dan praktis. Sikap ini semakin memperkuat praktik pungli.

Kategori :