Akte Kelahiran Identitas Anak

Kamis 06 Feb 2025 - 17:35 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Adi Trio Setiawan

koranradarseluma.net,-Dokumen administrasi kependudukan khususnya akte kelahiran anak penting. Apalagi warga memiliki anggota keluarga baru maka di wajibkan sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke Disdukcapil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir.

"Aakta kelahiran sangat penting agar anak dapat mendapat layanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah, apabila bayi baru lahir dilaporkan agar mendapat akta kelahiran maka si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,"ujar Kepala Disdukcapil BS, Lismanto Bayu, SE.

Dikatakan Bayu, akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yaitu Akta Kelahiran Umum adalah Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Selain itu ada, Akta dengan Rekomendasi. Akta dengan rekomendasi adalah Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari.

BACA JUGA:Pola Hidup Belum Benar, Sampah Sembarangan Dibuang

BACA JUGA:Pencegahan Stunting Balita, DP3AP2KB BS Ajak Ibu Hamil Manfaatkan Posyandu

"Syarat untuk membuat Akta Kelahiran diantaranya foto coppy buku nikah, surat keterangan lahir dari bidan atau dokter yang membantu persalinan, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua, serta membawa identitas saksi dan pelapor kelahiran.

"Dokumen lengkap maka pemohon bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan akta kelahiran,"pungkas Bayu.

Ia menambahkan akta kelahiran memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai bukti identitas anak yang sah, sebagai pengakuan negara atas status kewarganegaraan, status perdata, dan status individu, sebagai dokumen yang diperlukan untuk mengurus administrasi kependudukan, sebagai dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sekolah, sebagai dokumen yang diperlukan untuk mendaftar pernikahan, sebagai dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan, sebagai dokumen yang diperlukan untuk mengurus asuransi, sebagai dokumen yang diperlukan untuk mengurus hak ahli waris, sebagai dokumen yang diperlukan untuk mengurus tunjangan keluarga, sebagai dokumen yang diperlukan untuk mengurus hak dana pensiun. Akta kelahiran juga memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak, sehingga dapat mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan. 

"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan tidak henti-hentinya mengimbau warga masyarakat Bengkulu Selatan untuk segera mengurus akte kelahiran,"pungkas Bayu.(yes)

BACA JUGA:Disperkim Terapkan Mekanisme Pembahasan Intensif, Tampung Aspirasi

BACA JUGA:Musrenbangcam Forum Warga Menyampaikan Usulan Prioritas Pembangunan

Kategori :

Terkait

Kamis 06 Feb 2025 - 17:35 WIB

Akte Kelahiran Identitas Anak