Pelunasan BPIH Diperpanjang Hingga 23 Februari

Rabu 14 Feb 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Bacoan Jemo Kito - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.

“Untuk masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler  tahap pertama ada perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Yulian Ansori Kasi Umrah dan Haji Kemenag Seluma, kemarin (14/2).

Dijelaskannya bahwa bagi calon jemaah haji yang sudah lulus istitaah namun belum melakukan pelunasan hingga akhir batas waktu sebelumnya maka bisa melakukan pelunasan pada masa perpanjangan.

"Semua calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan pada masa perpanjangan dengan catatan apabila belum lunas dan hasil istitha'ah sudah ke luar," tuturnya. 

BACA JUGA:Istithaah Belum Keluar, 7 CJH Sempat Terlambat Pelunasan BPIH

Diketahui, Kuota haji tahun 2024 ini meliputi  sebanyak 162 reguler, Lansia 8, tambahan 5 orang sehingga total sebanyak 175 orang. Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sesuai dengan embarkasi masing-masing.

Sementara itu Untuk musim haji tahun 2024 ini, kuota haji di Kabupaten Seluma mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu hanya 169 orang.

Pembagian kuota ini setelah ditetapkan oleh Kementrian Agama serta Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Seluma saat ini. Kuota haji tahun 2024 ini meliputi  sebanyak 162 reguler, Lansia 8, tambahan 5 orang sehingga total sebanyak 175 orang.  

Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.

Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.

Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024.

Kemudian setoran awal CJH adalah sebesar Rp25 juta. Lalu kemudian ketika hendak berangkat maka mereka harus melakukan pelunasan lagi senilai Rp24.969.597.

Kategori :