Koranradarseluma.net - Usai dilakukan pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, tehadap ke 6 tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Selasa (4/2) sore. Keenam tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Ke enam tersangka yakni berinisialkan RA, ZA, RU, RI, HE dan MA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda. JPU Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan kota terhadap keenam tersangka. Bahkan ke enam tersangka dipasang alat pelacak.
"Kalau JPU ke enam tersangka jadi tahanan kota dan dipasang alat pelacak," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kadis Pidana Umum (Pidum), Alman Noveri, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Alman, adapun pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap ke enam tersangka lantaran adanya permohonan penangguhan dari Penasehat Hukum tersangka. Bahkan ke enam tersangka masih koperatif saat tidak dilakukannya penahanan oleh pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Ke enam tersangka juga dilakukan penangguhan penahanan lantaran adanya penjamin dari Kepala Desa (Kades) Dusun Baru. Dengan pertimbangan tersebut, ke enam tersangka tidak dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Ke enam tersangka masih koperatif. Di tingkat penyidik Polres ke enam tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Untuk penjamin ke enam tersangka kepala desa," tegasnya.
Adapun saat ini pihak JPU masih melengkapi berkas perkara terhadap ke enam tersangka. Untuk nantinya dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tais, untuk proses persidangan. Dimana Kejaksaan Negeri Seluma yelah menyiapkan 4 orang JPU untuk menangani perkara ke enam tersangka. Ke 4 JPU tersebut yakni, Alman Noveri, SH MH, Doni Marianto, SH MH, Eko Darmansyah, SH dan Eza Winda Gitalastri, SH MH.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Hali itu dilakukan akibat dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa.
Penyegelan kantor Desa Dusun Baru dilakukan selang beberapa hari setelah dilakukannya aksi demo pada 2 Apri 2024 kemarin. Bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.