Kades Jambat Akar Ajukan Banding, Atas Gugatan Mantan Kadus III, Usai Kalah di PTUN

Rabu 05 Feb 2025 - 07:24 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Usai kalah atas pengajuan permohonan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bengkulu. Setelah Majelis Hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan Mantan Kadus III Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, Remiin. Membuat Kepala Desa Jambat Akar, Merlan saat ini kembali mengajukan banding ke PTTUN Palembang.

Dikatakan Kepala Desa Jembat Akar, Merlan, jika telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Terlebih lagi keputusannya memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) III bukan tanpa alasan. Dimana, sebagian warga memang sudah tidak setuju jika Remiin menjadi Kadus III. Dengan alasan bahwa, Remiin tidak berdomisili di Dusun III. Sehingga, membuat masyarakat menginginkan Kadus harus berdomisili di Dusun III agar mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat.

"Saya memberhentikan bukan tanpa alasan. Semua atas dasar keinginan masyarakat yang menyampaikan kepada saya selaku Kades. Mereka ingin Kadus yang berasal dari dusun setempat," terangnya.

Terkait dengan upaya banding yang telah diajukan, Kades Jambat Akar mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena untuk banding ini telah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Dirinya mengaku tidak ada masalah secara personal terhadap mantan Kadus nya. Semua dilakukan karena menindaklanjuti keinginan dari masyarakat Dusun III.

"Ke PH saja untuk lebih jelasnya. Karena sudah saya serahkan semua berkas pendukungnya. Pada intinya saya pastikan tidak ada masalah personal dengan mantan Kadus," ujarnya.

Diketahui, jika banding yang dilakukan karena pada tanggal 21 Januari 2025 yang lalu. Gugatan mantan Kadus ke PTUN Bengkulu yang ditujukan ke Kepala Desa Jambat Akar, telah dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Jika dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Bengkulu. Majelis hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dimana isi dari amat putusannya yakni. Menyatakan batal surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Nomor 13 tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan kepala desa Jambat Akar dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengembalikan kedudukan tergugat.

Sementara itu, mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma, Hardi Yansah yang diketahui juga turut mendampingi kasus ini dari awal mengatakan, jika memang jelas sejak awal ada prosedur yang diduga di salahi oleh kepala desa.

Dimana, dalam SK pemberhentian Kadus III oleh Kades pada 30 Juni 2024. Dalam point memperhatikan terdapat seakan akan pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Semidang Alas Maras (SAM), Nurdin. Kemudian oleh PPDI pada 31 Juli dilakukan konfirmasi ulang kepada Camat SAM tersebut. Dengan hasil, Camat mengatakan tidak adanya surat rekomendasi dari Camat mengenai pemberhentian Kadus III Desa Jambat Akar yang ada. Yakni surat rekomendasi pengisian posisi Kadus III.

Berselang beberapa hari pasca pertemuan PPDI Kabupaten Seluma dengan Camat SAM. Pada tanggal 2 Agustus 2024 dikeluarkanlah surat dari Camat SAM kepada Kepala Desa Jambat Akar yang berisi peninjauan kembali pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Selain itu juga dalam surat tersebut, kepala desa diberikan solusi oleh Camat SAM untuk merotasi posisi Kadus III.

Karena informasinya dasar dari kepala desa ingin memberhentikan Kadus III karena domisili yang bersangkutan berada diantara wilayah dusun III dan dusun II. Lalu muncul lagi pada tanggal 6 Agustus 2024. Surat dari Camat SAM kepada Kepala Desa Jambat Akar, isinya yakni meminta kepala desa untuk menunda penyeleksian perangkat desa yang baru.

"Disini terlihat bahwa memang kepala desa terlalu memaksakan kehendaknya untuk memberhentikan perangkat desa. Buktinya ada surat sebanyak dua kali kepada kepala desa untuk meninjau ulang pemberhentian dan menunda proses seleksi perangkat desa yang akan berjalan. Lagi pula, saat ini jika harus memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat saja. Namun juga dari Bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada 16 Juli 2024," terang Hardi.

Kategori :