SELEBAR - Lantaran tak terima dituduh berzina dengan istri orang lain. Salah seorang perangkat Desa Tanjungan, Kecamatan Seluma Selatan, Roza Junico (34) akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma. Pada Senin (12/2) siang, sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya, Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Tanjungan mengaku, jika dirinya tidak terima atas tuduhan berzina. Lantaran telah mencemarkan nama baiknya dan keluarganya.
Bahkan, dirinya juga tidak terima dituntut untuk mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Setelah didesak oleh oknum mantan Kepala desa (Kades) cs berinisial EH. Atas kasus ini yang sempat dibawa ke tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkannya.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Anggaran Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Penyidik Bakal Uji Materil SPJ
"Saya hari ini resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik saya dan keluarga saya. Karena dituduh berzina dan saya tidak terima atas tuduhan mantan kepala desa bersama lainnya yang mendesak saya supaya diberhentikan," sampai Roza Junico.
Dirinya juga mengatakan, jika perkara ini sarat dengan kepentingan politik. Karena jabatannya saat ini sebagai perangkat desa.
"Ini jelas sarat dengan kepentingan politik. Karena saya didesak oleh lawan politik saya supaya saya diberhentikan dari jabatan saya," terangnya.