Mantan PLt Sekwan CS, Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Denda Rp 100 Juta
tiga terdakwa di sidang vonis sebelumnya--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Tiga terdakwa kasus korupsi belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021, Senin (15/7) 2024 menjalani sidang. Agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH MH. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga terdakwa yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dijatuhkan vonis hukuman yang berbeda.
BACA JUGA:Bupati Jadwalkan Pengukuhan Kades, Bulan Agustus 2024, Jabatan 8 Tahun
BACA JUGA:Final Copa 2024, Gol Lautaro Martinez, Bawa Argentina Juara
"Untuk ketiga terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dimana untuk terdakwa M Husni selaku mantan Plt Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Rahmad Efendi, selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.