Pilkada November, Hingga Saat Ini Belum Ada Kandidat, PPP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi
bupati seluma Ketua DPD PPP saat gunakan hak pilihnya--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Seluma tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Artinya hanya tinggal delapan bulan lagi. Namun sampai dengan saat ini belum ada calon atau figur yang menyatakan diri akan maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Meski sampai saat ini belum ada pernyataan Erwin Octavian, SE bakal maju kembali sebagai calon bupati. Namun dirinya merupakan kandidat kuat yang berpeluang kembali menjadi Bupati Seluma.
Apalagi partainya PPP menang besar dalam pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Mundur dan Pilih Nyaleg, Mantan Kades Banyak Gagal ke Parlemen
BACA JUGA:440 Atlet Ikuti Turnamen Taekwondo Piala Bupati
Dengan perolehan kursi sementara PPP sudah mendapatkan 6 jatah kursi di DPRD Kabupaten Seluma. Hal yang membuat PPP tak perlu berkoalisi jika hendak mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada tahun ini.
Apabila hingga pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma tidak ada yang mendaftarkan diri atau hanya Erwin Octavian, SE saja maka Pilkada Seluma berpeluang memilih kotak kosong.
"Untuk Pilkada saya masih ingin fokus menyelesaikan tugas hingga masa jabatan berakhir," kata Erwin Octavian.
Selain PPP, Golkar dan NasDem merupakan partai yang sementara ini mendapatkan perolehan suara terbanyak. Dan Golkar sudah hampir dapat dipastikan memperoleh empat kursi.
BACA JUGA:Mundur dan Pilih Nyaleg, Mantan Kades Banyak Gagal ke Parlemen
Sebagaimana disebutkan Undang-Undang Pilkada, Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.