Masa Jabatan Berakhir, Gaji PPK dan PPS Sedang Proses
KPU Seluma--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma telah usai. Dan tinggal menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih.
Sehubungan dengan hal itu pada 27 Januari lalu masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah selesai. Untuk gaji saat ini sedang dalam proses dan akan diupayakan dibayarkan pada bulan ini juga.
Seperti yang dikabarkan SK masa tugas PPK dan PPS adalah 9 bulan. Serta berakhir pada Januari 2025. Artinya mereka masih akan menerima gaji terakhir pada bulan Januari. "Untuk PPK dan PPS masa jabatannya sudah berakhir. Untuk gaji akan kita upayakan dalam bulan ini. Sekarang sedang dalam proses," kata Sekretaris KPU Seluma Rudi Julianto, kemarin (30/1).
Lebih lanjut, perangkat KPU ini ditugaskan sampai 9 bulan serta sampai Januari karena jika terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), PPK dan PPS tentunya masih dibutuhkan. Karena jika terjadi gugatan, maka PPK dan PPS masih dibutuhkan. Sehingga mereka ditugaskan sampai Januari. Namun, untuk Kabupaten Seluma saat ini tidak ada gugatan mengenai hasil pemungutan suara.
Lebih lanjut, untuk perangkat KPU yang sudah dibebastugaskan yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Karena memang untuk KPPS masa kerjanya hanya satu bulan. Serta saat ini sudah berakhir.