Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemdes Telatan Rapat, Pembahasan Calon Penerima BLT

Pemerintah Desa (Pemdes) Telatan Kecamatan Semidang Alas (SA) mengadakan rapat penting-koranradarseluma.net--

koranradarseluma.net - Pemerintah Desa (Pemdes) Telatan Kecamatan Semidang Alas (SA) mengadakan rapat penting untuk membahas calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025. ''Rapat ini berlangsung di Balai Desa Telatan dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. "terang Kades Telatan Jarwan dikonfirmasi kemarin (21/1).

Ditambahkan Kades.  rapat ini bertujuan memastikan penyaluran BLT tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepala Desa Telatan, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.

"Kami berkomitmen untuk memastikan BLT ini disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data dilakukan dengan hati-hati," terang Kepala Desa.

Calon penerima BLT harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau kurang mampu berdasarkan data yang sudah diverifikasi. Data calon penerima diajukan melalui musyawarah tingkat RT/RW dan ditinjau oleh perangkat desa bersama tokoh masyarakat.

Penyaluran BLT akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, guna memastikan bantuan diterima tepat waktu.

Rapat ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait calon penerima, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan warga.

Dengan adanya pembahasan ini, Pemdes Telatan berharap BLT tahun 2025 dapat memberikan dampak positif dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mengidentifikasi dan menetapkan daftar masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerima BLT, seperti keluarga miskin, lansia, atau kelompok rentan lainnya. Memberikan ruang diskusi kepada perangkat desa, BPD, dan masyarakat agar proses seleksi penerima dilakukan secara terbuka dan adil. Merumuskan jadwal, mekanisme, dan prosedur penyaluran BLT agar bantuan dapat diterima tepat waktu dan sesuai tujuan. Menyepakati kriteria penerima secara bersama-sama untuk meminimalkan potensi konflik atau ketidakpuasan di tengah masyarakat.(apr) 

BACA JUGA:UPT Talo Gelar Rapat Bersama Kepsek, Bentuk Panitia Perayaan Isra Mi’raj

BACA JUGA:Pemdes Pinju Layang Bahas RKPDes Tahun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan