Curi Panel Tenaga surya, Dua Warga Talang Rami Dilimpahkan ke Jaksa
Segera disidang--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Dua orang tersangka kasus pencurian panel tenaga surya, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Seluma Timur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Kedua tersangka berinisialkan HS (25) dan EK (26) keduanya warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara. Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan. Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga tersangka pun langsung dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma oleh Unit Reskrim Polsek Seluma Timur.
"Untuk kedua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, telah kita lakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma Timur, Iptu Hendra Yanto, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Anwar Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seluma Timur. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Anwar Simanjuntak, SH dan Brigpol Deky Zirianto, SH. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
"Kedua terduga tersangka kita kenakan pada Pasal 363 ayat (2) sub 362 KUHPidana," terangnya. Dikatakannya, jika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/III/2024/SPKT/Sek Seltim/Res Seluma/Polda Bengkulu, Tanggal 23 Maret 2024. Perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian' yang terjadi di Pos 3 Security PT Laras Prima Sakti Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara.
Kronologis kejadian terjadi pada bulan Januari tahun 2024 yang lalu. Mendapatkan informasi dari anggota security di pos 3 PT Laras Prima Sakti yaitu Dodi dan Danru, Nugroho bahwa. Pada tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 23.00 wib di Pos 3 Security di Desa Talang Beringin, terlah terjadi pencurian 1 unit panel surya, 1 unit inverter dan 1 unit aki dengan watt 100 amper. Kemudian setelah jarak berapa bulan, di duga barang-barang milik PT Laras Prima Sakti yang hilang tersebut di temukan di pondok kebun kopi milik Kusman yang berada di Desa Lubuk Resam.
Kemudian pada bulan Februari 2024, Kusman pulang ke pondok orang tua nya di Desa Talang Beringin. Kusman di panggil ke pos 3 security, pihak security menanyai apakah dia mencuri barang barang di Pos 3 Security milik PT Laras Prima Sakti tersebut. Dirinya menjawab ia, jika dia bersama HS dan EK telah mencuri barang-barang di pos 3 milik PT. Berupa 1 unit panel surya, 1 unit inverter dan 1 unit aki dengan watt 100 amper