Radar Seluma.Bacakoran,co

27 Januari 2025, Tenaga Adhoc Penyelenggara Pilkada di Seluma Dibubarkan

Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu bakal membubarkan seluruh tenaga adhoc. Seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD).

Untuk rencana pembubaran tenaga adhoc tersebut. Menyusul akan berakhirnya masa tugasnya pada akhir Januari 2025 ini. Setelah rampungnya penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP mengatakan, jika untuk tenaga adhoc mulai dari PPK dan PPS. Sesuai SK akan berakhir masa tugasnya per 27 Januari 2025.

"Iya per 27 Januari nanti, sesuai SK seluruh jajaran tenaga adhoc baik PPK dan PPS akan berakhir masa tugasnya," sampai Henri.

Tercatat jumlah anggota PPK yang bertugas selama ini ada sebanyak 70 orang dan dibagi di 14 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk total anggota PPS sebanyak 606 yang disebar di 202 desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma.

Masa kerja PPK hanya selama 8 bulan. Yakni terhitung sejak dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang. Untuk PPS sejak dilantik tanggal 26 Mei 2024 hingga berakhir pada tanggal 27 Januari 2025 mendatang.

Dimana, masing-masing diberi gaji berkisar Rp 2,5 juta untuk jabatan Ketua PPK dan anggotanya bergaji Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta. Diketahui, jika dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut. KPU Kabupaten Seluma sebelumnya merekrut sebanyak 2.618 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan telah berakhir masa tugasnya pada 7 Desember 2024 lalu dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, S Sos juga mengatakan, pihaknya juga akan membubarkan seluruh tenaga adhoc di ruang lingkup Bawaslu. Seperti Panwascam dan PKD pada akhir Januari 2025 ini.

"Iya memang sesuai SK mereka, masa kerja mereka juga berakhir di akhir bulan Januari ini. Tugas Panwascam dan PKD selesai," terang Gandi.

Untuk diketahui, rincian dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang diterima KPU dan Bawaslu Kabupaten Seluma yakni mencapai Rp 35 miliar, terdiri Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu. Dari total anggaran tersebut, sekitar 80 persennya digunakan untuk membayar gaji para tenaga adhoc tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan