Dinas Pertanian Tak Realisasikan DBH Sawit dan Tolak Dana Stunting
Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial, S.SOs, M.Si--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma harus segera mengevaluasi kinerja Dinas Pertanian. Pasalnya sudah dua tahun berturut atau sejak tahun 2023 dan 2024 Dinas Pertanian Kabupaten Seluma tidak pernah merealisasikan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dari dua tahun berturut itu sekitar Rp3 miliar DBH sawit yang dikembalikan ke pusat. Tidak hanya itu, Dinas Pertanian ini merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seluma yang membuat surat pernyataan untuk tidak merealisasikan insentif fiskal stunting tahun 2024.
DBH Sawit tahun 2025 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seluma mengalami penurunan yang signifikan. Tahun ini Seluma menerima DBH Sawit senilai Rp8,5 miliar, sedangkan tahun depan hanya Rp3,3 miliar. Ada pengurangan senilai Rp5,1 miliar. Sesuai teknis, DBH Sawit ini digunakan untuk membangun infrastruktur ke perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Seluma, kemudian 20 persennya lagi digunakan untuk kegiatan non fisik di Dinas Pertanian Kabupaten Seluma. Untuk fisik pembangunan infrastruktur dilakukan oleh Dinas PUPR Seluma dan tahun ini sudah dilaksanakan 100 persen.
Informasi yang diterima, tahun ini kegiatan non fisik di Dinas Pertanian Kabupaten Seluma yang bersumber dari DBH Sawit senilai lebih kurang Rp1,7 miliar tidak dilaksanakan sama sekali dan anggarannya dikembalikan. Sehingga, menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait dengan hal ini. Namun menurutnya DBH ini merupakan wewenang dari Badan Keuangan Daerah (BKD).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya tahun ini jalan penghubung dari Desa Sari Mulyo, Kecamatan Sukaraja menuju ke Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan dibangun dengan menggunakan DBH kelapa Sawit. Sebelumnya sepanjang 2,6 Km jalan dari Desa Talang Durian menuju ke Pondok Uden di Kecamatan Semidang Alas juga sudah dibangun dengan menggunakan DBH Sawit.
DBH kelapa sawit ini adalah dana bagi hasil dari pajak perkebunan sawit yang dipungut oleh pemerintah pusat. Kemudian selanjutnya dana ini dikembalikan lagi ke daerah untuk membenahi fasilitas penunjang perkebunan kelapa sawit.
Dengan dibangunnya jalan menuju ke lokasi perkebunan sawit ini, diharapkan bisa membantu masyarakat untuk mengeluarkan hasil panen mereka. Sehingga masyarakat mudah memasarkan hasil perkebunan. Tanpa harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal.