Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemeriksaan Juru Ukur BPN Seluma, Jaksa Kantongi Data Luas Lokasi Pembebasan Lahan

Juru Ukur BPN Seluma--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma terhadap dua orang juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Yakni, Halidan dan Amzari pada Senin (13/1) pagi. Di hadapan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, kedua juru ukur BPN Kabupaten Seluma menerangkan terkait dengan pengukuran luas tanah pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap kedua juru ukur BPN Kabupaten Seluma. Keduanya menerangkan terkait dengan proses pengukuran pada pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

"Intinnya mereka menerangkan terkait pengukuran luas tanah yang dilakukan pembebasan lahan," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Data tersebut sebagai data pendukung penyidik dalam menyimpulkan kasus ini nantinya. Penyidik sebelumnya telah mengantongi lokasi lahan, total anggaran yang dikeluarkan hingga siapa saja yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pembebasan lahan ini. Selain itu, penyidik juga telah meminta bantuan terhadap auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Dari pantauan Radar Seluma, pada saat pemeriksaan terhadap kedua juru ukur BPN Kabupaten Seluma dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 09.00 wib. Pemeriksaan terhadap kedua juru ukur dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri.

"Pemeriksaan masih berlanjut, tim masih memintai keterangan terhadap kedua juru ukur," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap kedua juru ukur dilakukan hingga siang menjelang sore. Selain masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri hingga saat ini masih menunggu hasil audit Kerugian Negara (KN) yang telah dilakukan oleh tim ahli auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP).

Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan