Radar Seluma.Bacakoran,co

Bupati Baru Seluma Segera Dilantik, Ketua DPRD Seluma Masih Abu-abu

April Yones--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Setelah hampir 5 bulan lamanya DPRD Seluma periode 2024 - 2029 bekerja, namun hingga posisi Ketua DPRD Seluma belum juga kunjung dilantik. Bahkan besar kemungkinan pelantikan Bupati Seluma akan dilakukan lebih dahulu dibandingkan Ketua DPRD Seluma, karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari Partai PPP selaku pemenang Pemilu 2024.

Ketua Fraksi PPP Seluma, April Yones, M. AP membenarkan bahwa belum adanya petunjuk dari pimpinan mengenai nama Ketua DPRD Seluma yang ditunjuk.

Disampaikannya, bahwa saat ini ditingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP sudah memberikan rekomendasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Sehingga saat ini mereka selaku kader hanya bersifat menerima saja atas keputusan partai.

Terkait nama kader PPP yang diusulkan menjadi Kader, April Yones mengatakan semuanya masih berpeluang, lantaran nama yang diusulkan ke DPP PPP yakni enam kader PPP, yaitu April Yones (Dapil I), Suhandi (Dapil II), Zetman (Dapil III), Yesi Heriza (Dapil IV), Suhardi Edi (Dapil IV), dan Pasrul Hamidi (Dapil IV).

"Hingga saat belum ada keputusannya dan kita masih menunggu dari pusat, untuk kader yang diusulkan yakni seluruhnya, sehingga saat ini semuanya masih berpeluang,"sampai April Yones pada Senin (13/1).

Sementara itu, DPRD Seluma juga baru saja merampungkan rapat paripurna usulan peresmian pemberhentian Bupati / Wakil Bupati Seluma periode 2021 - 2024 dan pengusulan pengangkatan Bupati / Wakil Bupati Seluma terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Setelah rapat paripurna, Pemkab Seluma akan mengirimkan salinannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu selaku perpanjang tangan pusat, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK).

Kemudian SK tersebutlah yang menjadi dasar untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih, jika dilihat dari jadwal yang ada, diperkirakan pelaksanaanya tanggal 10 Februari 2025 oleh Gubernur Bengkulu.

Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikotadan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan