Radar Seluma.Bacakoran,co

MK Mulai Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini, Pakai 3 Panel Hakim

MK Mulai Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini, Pakai 3 Panel Hakim--

koranradarseluma.net - Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Rabu (8/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat. 

Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri dari tiga. Adapun masing-masing panel ada tiga hakim konstitusi.

"Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim," ujar Faiz kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Faiz memaparkan, panel I terdiri atas hakim konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Kemudian panel II terdiri atas Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur serta panel III terdiri atas Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

BACA JUGA:Indonesia Gabung BRICS, Langkah Strategis Perkuat Pengaruh di Kancah Global

BACA JUGA:Presiden Prabowo Belum Puas meski Biaya Haji 2025 Turun

Faiz menegaskan mekanisme panel ini digunakan karena MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. "Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," tandas Faiz.

Faiz memastikan pembagian penanganan perkara dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para hakim konstitusi. Nantinya, hakim konstitusi tidak akan menangani perkara sengketa pilkada dari daerah asalnya.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, hakim konstitusi tidak akan menangani perkara sengketa Pilkada 2024 yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," pungkas Faiz.

MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari jumlah tersebut, 23 merupakan perkara PHP gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk PHP wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP bupati dan wakil bupati.

Perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di gedung MK, Jakarta.

BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Berlangsung 4 Jam

BACA JUGA:Akhir Januari, Prabowo Terbang ke Arab Saudi Lobi Penambahan Kuota Haji 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan