Radar Seluma.Bacakoran,co

Desak Siltap 32 Desa Segera Dibayarkan, APDESI Datangi Kantor Bupati Seluma

Tagih siltap--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Kamis (2/1) pagi, diawal tahun 2025. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma bersama dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan juga Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Seluma, mendatangi kantor Bupati Seluma.

Kedatangan mereka meminta kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, untuk dapat mendesak segera dibayarkannya Penghasilan tetap (Siltap) para Kepala Desa, Perangkat Desa dan juga para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Seperti yang disampaikan oleh Sukman selaku Bendahara APDESI Kabupaten Seluma usai menghadap Sekretaris daerah (Sekretaris) Pemkab Seluma, H Hadianto, SE MSi di ruang kerjanya bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma mengatakan, jika mereka mendesak segera untuk dibayarkannya Siltap para kepala desa, perangkat desa dan juga BPD yang tersisa 32 desa lagi. Dari jumlah 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma.

"Kita tadi sudah bertemu dengan pak Sekda dan Kepala BKD. Saat ini ada 32 desa lagi yang belum dibayarkan Siltapnya. Namun dijanjikan tadi pertengahan bulan Januari ini segera terealisasi," sampai Sukman.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Seluma, SE MM mengatakan, jika saat ini tengah diajukan surat permohonan review ke Inspektorat Kabupaten Seluma. Sesuai mekanisme untuk mencairkan seluruh hutang Pemkab Seluma yang akan dibayarkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi yang telah masuk nantinya.

"Kita sedang menyiapkan surat ke Inspektorat untuk segera dilakukan review terhadap seluruh dokumen dari setiap OPD yang telah masuk ke BKD," kata Sumiati.

Diketahui, jika pada saat ini Pemkab Seluma tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma. Baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini.

Seperti pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, makan dan minum, perjalanan dinas serta kegiatan lainnya. Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.

Nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma ditaksir mencapai Rp 38 miliar. Dana bagi hasil tersebut, berasal dari beberapa sumber. Yakni dari salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menyikapi keluhan para pegawai dari OPD lainnya, kontraktor, maupun para kades, maka seluruh item belanja yang pembayarannya masih terutang atau belum diakomodir pada tahun 2024 ini, akan dibayarkan pada pertengahan Januari tahun 2025 ini.

"Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tertanggal 13 Desember 2024. Belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tak dibayar pada tahun 2024 akan dijadikan terutang dan dibayar tahun 2025," terang Sumiati.

Walaupun demikian, pembayaran hutang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Seperti review dari Inspektorat, setelah itu perlu dilakukan verifikasi kembali. Karena seluruh berkas dokumen pengajuan pembayaran sudah terkumpul semua di BKD Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan