Nihil Gugatan, Pelantikan Bupati Seluma 10 Februari, Tunggu Surat Resmi dari MK
Teguh--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Henri Arianda, mengungkapkan hasil perolehan Pilkada Seluma 2024 nihil gugatan.
Meskipun tak ada gugatan. Namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada gugatan terhadap hasil perolehan suara Pilkada 2024, namun walau tidak ada gugatan kita masih menunggu surat resmi dari MK," kata Henri Arianda.
Makan dari itu, jika hasil perolehan suara pemilihan bupati Seluma Pilkada 2024 nihil gugatan. Sehingga sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih dapat dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
" Pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih Pilkada 2024 bisa mengikuti Perpres. Tapi untuk memastikan ini, kita tunggu dulu surat resmi dari MK," ujar Ketua KPU.
Karena sifatnya menunggu ujar Ketua KPU, maka pihaknya belum mengetahui kapan surat resmi MK ini akan diterima. Namun pastinya surat MK ini akan diterima sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih pada 10 Februari 2025.
"Yang pastinya surat resmi MK ini akan kita terima sebelum 10 Februari 2025. Namun tanggal pastinya kami tidak mengetahui, karena kami KPU hanya menunggu," sampai Henri Arianda.