Soal Kades Dusun Baru dan Kemang Manis, Sudah Disampaikan ke Bupati Seluma
kepala dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Terkait dengan nasib Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo serta Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Seluma Nopetri Elmanto menyampaikan hasil rapat bersama tim sudah disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Seluma. "Sudah kita sampaikan kepada pimpinan," kata Manto, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menggelar rapat membahas tentang nasib Ibran Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo dan Alma Jumianto Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas. Asisten I Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Seluma H Hendarsyah menyampaikan untuk rapat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma meminta masukan dari pihak Kodim dan juga Polres Seluma. Masukan-masukan inilah yang nantinya akan disampaikan ke Bupati Seluma untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Tadi (kemarin) kita rapat terkait SK pemberhentian Kades Dusun Baru dan juga Desa Kemang Manis.Tadi saya mewakili pak Sekda karena beliau ada kegiatan. Tadi itu baru menampung masukan dari tim terkait permasalahan di dua desa ini. Apakah akan diaktifkan kembali atau diberhentikan permanen. Jadi tadi belum memutuskan. Kita baru menerima saran-saran dan masukan dari Polres, Kodim, Inspektorat, PMD, bagian hukum, dan pemerintahan kita rangkum dan akan disampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Dijelaskan Hendarsyah dalam hal ini tim hanya menyampaikan aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk keputusan akhirnya nanti tergantung dengan pimpinan. "Kita tidak memutuskan. Yang jelas rapat tadi kita menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang akan memutuskan nanti m tentunya adalah pimpinan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Meski demikian, khusus untuk Alam Jumiato Kades, Kemang Manis sebelumnya terjerat kasus Belanja Tidak Terduga (BTT). Alma yang merupakan Kades terpilih sudah menjalani proses hukuman dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan aturan yang berlaku Alma sudah dapat diberhentikan. Kemudian untuk Kades Dusun Baru Ibran, kemungkinan masih perlu pertimbangan lebih lanjut lantaran yang bersangkutan ini sudah menjalani sanksi pemberhentian sementara karena melakukan kesalahan. Dan masa pemberhentian sementara tersebut sudah berakhir tinggal menunggu apakah akan diputuskan diberhentikan permanen atau diaktifkan kembali mejadi Kades Dusun Baru.