Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemuda Talo Cekcok di Depan Indomaret, Alami Luka Tusukan dan Dirujuk RS Bengkulu

Korban saat mendapatkan perawatan--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - 2 pemuda Talo cekcok dan alami luka tusukan. Dalam peristiwa ini Rama mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kiri.  Serta luka tusuk di bagian punggung sebanyak dua tusukan. Kemudian Angga yang merupakan teman Rama mengalami luka tusuk di bagian tulang rusuk sebelah kanan sebanyak satu tusukan. 

Diungkap Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto, S. Sos dikonfirmasi kemarin(8/12) peristiwa ini terjadi Rabu Pukul 23.00 WIB. 

Saat itu, Rama beserta 4 orang temannya datang ke tempat hiburan biliyard di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo. Mereka kemudian bermain Bilyard, sampai pada pukul 23.45 WIB. 

Kemudian Rama keluar dari tempat Bilyard yang hendak membeli rokok dengan waktu yang bersamaan datang pelaku bernama Ali. Dia menghampiri Rama dan menanyakan sesuatu "Ngapo Kaba Nak Manggil Jemo Simpang Tigo" kemudian Ali  langsung menampar Rama dan terjadi perkelahian dan kedua belah pihak dibantu oleh teman-temannya.

Keributan yang berlanjut dengan perkelahian antara Rama Umur 14 Tahun Warga Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo dengan Ali Warga Desa Nanti Agung Kec Ilir Talo. Yang dilandasi oleh Dendam yang sebelumnya kedua belah pihak sempat terjadi Cekcok di Halaman Indomaret Desa Simpang tiga Pagar Gasing Pada Hari Sabtu Tanggal 30 November 2024.

Akibat kejadian tersebut Rama mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kiri. Luka tusuk di bagian badan belakang sebanyak dua tusukan. Kemudian Angga yang merupakan teman Rama mengalami Luka tusuk di bagian tulang rusuk sebelah kanan sebanyak satu tusukan. 

Untuk sementara Rama dan Angga telah di rawat di Puskesmas Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten  Seluma. Kemudian Angga akan di rujuk Ke Rumah Sakit Bengkulu. Dengan kejadian ini pihak kelurga Rama memutuskan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Talo atas laporan tersebut.

Dalam kejadian tersebut Anggota Polsek Talo mendatangi TKP terjadi Keributan yang bertempat di Hiburan Bilyard Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Seluma.

"Memang ada laporan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 tahu 1946 tentang KUHP sebagai mana maksud dalam pasal 351 ayat (2) laporan tersebut dalam lidik. Uraian kejadian pada hari rabu tanggal 04 Desember 2024 pukul 23.30 WIB. "Terang kapolsek Talo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan