PPJ Minus Rp3 miliar, PAD Berpeluang Tak Capai Target
pajak--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma tahun 2024 diprediksi tidak akan mencapai target. Pasalnya, hingga kemarin capaiannya baru Rp19 miliar saja.
Salah satu penyebab PAD tidak mencapai target adalah Capaian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) minus Rp3 miliar lebih karena Peraturan Retribusi Daerah (PRD) telat disahkan dan ada edaran dari kementerian terkait untuk menunda pembayaran PPJ sebelum Perda disahkan. PPJ menjadi yang tertinggi di antara capaian 11 pajak lainnya penyumbang PAD.
Per 27 November 2023, capaian PPJ sudah Rp6,4 miliar dari target Rp7 miliar. Namun pada tahun 2024 PPJ akan mengalami penurunan sampai dengan 50 persen. Hal itu dikarenakan PLN baru membayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni lalu. Alasannya karena Rancangan Sebelum Raperda tersebut disahkan, PLN tidak berkewajiban membayar PPJ ke Pemerintah Daerah.
"Untuk PAD saat ini baru sekitar Rp19 miliar," kata Rudi Hartono kabid Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma.
Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan. Karena saat itu Perda pajak dan retribusi daerah ini belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Karena pada pembahasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Pada saat itu tepatnya bulan Mei 2024 Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma kembali menjadwalkan pembahasan Perda ini.