Kemendagri, Tegaskan Telah Beri Hukuman 19 ASN, Pelanggar Netralitas pada Pilkada 2024
Kemendagri--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah memberikan hukuman kepada 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas pada Pilkada 2024. Hal itu merespons Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi yang mempertanyakan tidak adanya ASN pelanggar netralitas yang mendapatkan hukuman.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh Dirjen Polpum) Kemendagri Syarmadani menyampaikan ada 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada 2024.
“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia menambahkan, ada 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Kemudian empat aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ujarnya terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Syarmadani mengatakan ada 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak. “Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau dua laporan sampai Kalimantan Utara satu laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada rapat tersebut, Dede Yusuf mengatakan dirinya belum melihat Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas pada Pilkada 2024.
“Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi, bahkan ada sekda (sekretaris daerah) yang jelas-jelas memberikan voice note (pesan suara) kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari mendagri (menteri dalam negeri) memberikan sanksi,” kata Dede Yusuf terkait netralitas ASN pada PIlkada 2024.