LPPDK Paslon 01 Rp360 Juta, 02 Rp968
Hety, Komisioner KPU--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Seluruh kontestan Pilkada Kabupaten Seluma tercatat sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kabupaten Seluma. Adapun laporan tersebut masih menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Anggota KPU Seluma Hety Novitasari mengatakan bahwa kewajiban membuat LPDDK sudah dipenuhi seluruh kontestan Pilkada. Dan nantinya akan diumumkan usai proses audit selesai.
Adapun pelaporan LPPDK sendiri diklaim sudah sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. Yakni satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.
"Yang jelas dua pasangan calon tersebut sudah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dan sedang dalam proses audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik," kata Hety, kemarin.
Selain itu, seluruh kontestan Pilkada Kabupaten Seluma juga sudah menutup rekening kampanye dan dana kampanye. Hal itu mengacu pada aturan dan ketentuan berlaku.
Bahkan, saldo di dalam rekening dana kampanye kandidat juga sudah dikosongkan. Sebab mana kala masih tersisa, itu dianggap menjadi kas negara yang akan dikembalikan ke negara.
LPPDK juga harus dibuat detail dan rinci. Seperti memuat dengan jelas siapa nama penyumbang, dipergunakan untuk apa termasuk melengkapi dengan bukti berupa kwitansi.
Berdasarkan pengumuman KPU Seluma Nomor 146/PL.02.5-Pu/1705/2/2024 Paslon nomor urut 01 dana kampanyenya sebesar Rp360 juta sedangkan Paslon nomor urut 02 Rp968 juta.
Sekadar informasi Pilkada Kabupaten Seluma diikuti dua pasang kandidat. Mereka adalah Teddy Rahman Gustianto, Erwin Octavian dan Jonaidi