Bawaslu Ingatkan, Program Pemerintah Tak Boleh Kampanye
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi--radarseluma.bacakoran.co
PEMATANG AUR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan bahwa selain dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye juga tidak boleh menggunakan program pemerintah dengan tujuan menguntungkan salah satu calon ataupun kelompok.
Oleh karena itu Gandi meminta agar Panwascam maupun Pengawas Kelurahan Desa (PKD) tetap memantau jangan sampai nanti ada indikasi fasilitas negara ataupun program pemerintah yang dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu calon.
"Intinya kita sama-sama saling mengingatkan. Jangan sampai nanti ada program ataupun fasilitas negara itu digunakan sebagai alat kampanye yang menguntungkan calon perorangan maupun kelompok.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi, Bawaslu Libatkan Generasi Milenial Awasi Pemilu 2024
BACA JUGA:Hibah KPU dan Bawaslu, Tahun Ini Dibayar Seluruh
Sejauh ini kita terus minta Panwascam dan PKD terus melakukan pemantauan. Dan sejauh ini tidak ada," kata Gandi, kemarin (24/1).
Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.
Perlu diketahui bahwa bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.
Program yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak boleh untuk kepentingan pasangan calon atau partai politik tertentu."Ya harus, apakah program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh, atau peserta pemilu tidak boleh," jelasnya.(adt)