Radar Seluma.Bacakoran,co

Wajib Laporkan Setiap Enam Bulan Sekali LKPM Untuk Usaha Kecil

Petugas Pelayanan penyampaian pelaporan usaha dan perizinan di DPM-PTSP BS--

 

 

 

Koranradarseluma.net - Pelaporan kegiatan penanaman modal menjadi hal yang tak dapat terpisahkan. Untuk itu, setiap pelaku usaha bukan hanya usaha besar saja, usaha kecil mikro juga diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), setiap enam bulan sekali. LKPM memegang peranan penting sebagai alat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan investasi.

BACA JUGA:Cara Gampang Ajarkan Anak Membaca Iqro

 

 

Dalam hal ini, LKPM merupakan kewajiban hampir seluruh pelaku usaha yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Kewajiban ini juga mencakup pada pelaku usaha skala kecil. Karena bersifat wajib, tentu terdapat segelintir konsekuensi dan sanksi jika pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. "Bagi setiap pelaku usaha kecil untuk melaporkan LKPM setiap enam bulan sekali, paling lambat untuk penyampaian laporan pada semester dua ini tanggal 10 Januari 2025,"ungkap Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana ST.MT.MM.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan Tebat, DLHK Pasang Sepanduk Bertulisan Tidak Buang Sampah Dalam Tebat

 

 

Dikatakan Edwin, sama halnya seperti usaha menengah dan besar, pelaporan LKPM untuk pelaku usaha kecil dilaksanakan secara berkala dengan tenggat tertentu yang dibagi atas dua periode dalam setahun.  "Mengingat sebentar lagi akan masuk periode kewajiban pelaporan LKPM semester II, maka penting bagi pelaku usaha kecil untuk memahami kewajiban serta mekanismenya, pean Edwin.

 

Selama ini masih banyak pelaku usaha kecil mikro belum mengetahui kewajiban ini, untuk itu kami mengharapkan agar dipatuhi, bagi yang belum memahami bisa mendatangi layanan di DPM-PTSP Bengkulu Selatan. "Kami petugas DPMTSP siap memberihkan bimbingan pelaporan LKPM, dan pasti dibantu, ini geratis,"pungkas Salim.(yes)

Tag
Share