Dampak dan Derita Warga, yang Tinggal di Sekitar SUTT Milik PT TLB
SUTT--radarseluma.bacakoran.co
Andika, Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang- undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” kata Andika.