Radar Seluma.Bacakoran,co

Lima Raperda, Kembali Dibahas Oleh Dewan

Gedung DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) meliputi, Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, baru menyetujui Raperda RPJD. 

Karena anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 hanya memiliki waktu untuk membahas satu Perda saja, Lima Perda lainnya saat akan kembali dilanjutkan di tingkat komisi. "Lima Perda sudah di tingkat komisi dan akan kembali dilanjutkan pembahasannya," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma, kemarin.

Dari enam Raperda yang tersebut, lima Raperda memang belum selesai dibahas di tingkat komisi. Hanya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang  daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045 yang dibahas oleh Bapemperda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma melalui paripurna. Hal ini sehubungan dengan ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong agar pada akhir Agustus Perda RPJPD sudah harus selesai.

Tag
Share