Radar Seluma.Bacakoran,co

TPG TW I Sedang Proses Input Data

--

 

PEMATANG AUR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2024 saat ini masih dalam proses penginputan data calon penerima. Guru calon penerima saat ini sedang dalam proses melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari sertifikat, dan juga jam mengajar. Termasuk juga ketentuan harus lulus PPG terlebih dahulu. "Untuk TPG Triwulan I saat ini sedang dalam proses input. Untuk jumlah penerimanya masih belum diketahui. Karena itu nanti diputuskan oleh Kementerian langsung apakah menerima atau tidak," kata Hermansyah Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, kemarin (18/1).

Dijelaskannya setelah seluruh syarat selesai diinput, maka selanjutnya akan dilakukan validasi data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Setelah itu nanti akan diajukan ke pusat dan keputusan akhir nantinya di pemerintah pusat.

Kemudian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima tunjangan sebesar gaji pokok satu bulan. Namun tentunya apabila ijazahnya umum mereka harus lulus PPG terlebih dahulu. "PPPK menerima tunjangan sebesar gaji pokok sebulan," jelasnya. 

Bagi yang belum memiliki sertifikat maka akan menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil). 

Jika mengacu pada TPG Triwulan III 2023 ada sebanyak 1.192 orang guru yang  menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal dengan sertifikasi.  Kemudian untuk anggarannya sebesar Rp13 miliar. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

BACA JUGA:Disdikbud Rencana Evaluasi Kapsek dan Guru

Kendati demikian, selain memiliki sertifikat pendidik, untuk mendapatkan tunjangan guru harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang meliputi sertifikat pendidik, mengajar sesuai sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru yang telah memenuhi kriteria TPG selanjutnya dapat menginput atau memperbarui data di Dapodik secara berkala. Beberapa data yang diinput tersebut meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 besaran TPG untuk guru PNS adalah satu kali gaji pokok. Di sisi lain untuk guru non PNS, besar TPG ditentukan sesuai tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.(adt)

Tag
Share