Masa Sanggah PPPK, Hanya Dua Hari
PPPK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang dalam tahap verifikasi administrasi.
Pengumuman hasil verifikasi administrasi ini dengan rentang waktu dari 30 Oktober sampai dengan 1 November. Dan kemungkinan untuk Kabupaten Seluma akan diumumkan di hari terakhir yaitu 1 November.
Setelah pengumuman hasil verifikasi adminstrasi tahapan berikutnya adalah pembukaan masa sanggah dengan rentang waktu dari tanggal 2 November sampai dengan tanggal 4 November. "Untuk masa sanggah itu selama dua hari," kata Winderi, SH, MH Kepala BKPSDM Seluma, kemarin.
Dijelaskannya dalam masa sanggah ini pelamar PPPK bisa menyampaikan sanggahan apabila terjadi syarat lengkap namun ada kelalaian tim verifikator sehingga statusnya tidak memenuhi syarat. Sedangkan apabila ada kesalahan dari peserta kekurangan syarat atau kesalahan upload maka tidak bisa diperbaiki.
Setelah masa sanggah pada rentang waktu 2 November sampai dengan 6 November akan dibuka tahapan jawaban sanggahan. "Seumpama seperti ada yang berkas lengkap namun oleh tim verifikasi ada kurang maka itu bisa disanggah," jelasnya.
Kemudian pascasanggah atau setelah tahapan sanggah selesai, selanjutnya akan diumumkan keseluruhan peserta yang lulus administrasi dan berhak melaju ke tahap seleksi berikutnya yaitu pada tanggal 5 November hingga 11 November.
Hingga pendaftaran berakhir saat ini pendaftaran seleksi CPPPK sebanyak 828. Meliputi 188 orang Tenaga Kesehatan (Nakes), Teknis 552 orang, dan guru 88 orang.
Sekarang tahapannya adalah verifikasi administrasi dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma rencananya akan mengumumkan hasil verifikasi pada tanggal 1 November.
Dijelaskan Winderi sesuai dengan jadwal setelah pengumuman hasil seleksi administrasi maka akan dilakukan masa sanggah.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan dilakukan 2 (dua) tahap yaitu mulai tanggal 7 sampai dengan 20 Oktober 2024 bagi pelamar prioritas Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan Data (database) BKN Terhitung mulai tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024 bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Seluma termasuk lulusan PPG untuk Formasi Guru di instansi Daerah.