50 Persen TPG & Gaji 13, Wewenang Pemerintah Pusat
--
PEMATANG AUR - Ribuan Guru SD dan SMP di Kabupaten Seluma, hingga kini terus mempertanyakan tambahan Tunjangan profesi Guru (TPG) untuk THR 50 persen Idul Fitri Tahun 2023 yang tak kunjung cair.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, SE, MM mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Bahwa dana untuk pembayaran TPG dan THR 50 persen ada di Simtrada Kementerian Keuangan. Namun untuk kepastian apakah akan dibayarkan itu setelah dana masuk ke Kas Daerah (Kasda).
"Informasi yang kami terima dari Disdikbud bahwa di Simtrada Kementerian Keuangan sudah tersedia anggaran untuk TPG dan THR 50 persen. Namun kepastian disalurkan itu setelah dana di Kasda. Kalau saat ini saya belum bisa menjelaskan. Intinya itu tidak ada kita tahan-tahan anggarannya. Dan ini wewenang dari pemerintah pusat," kata Sumiati, kemarin.
Terkait dengan daerah atau kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang sudah menyalurkan TPG dan THR 50 persen Sumiati menyampaikan bahwa ada kebijakan untuk menalangi terlebih dahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Informasinya dia ditalangi dulu pakai APBD," sambungnya.
Untuk nominal yang diusulkan itu Rp2 miliar untuk THR dan Rp2 miliar untuk gaji ke 13. sambungnya.
Terkait belum dibayarkan THR sebesar 50 persen ini telah menuai protes sejumlah guru. Dirinya kembali menegaskan bahwa itu bukan dikarenakan suatu keterlambatan, namun untuk mencairkan itu ada beberapa proses dan mekanisme yang harus dilalui. "Yang jelas kita tunggu transfer dari pusat dulu," singkatnya.
Untuk jumlah penerima tunjangan sertifikasi guru sendiri sebanyak 1.194 orang guru. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai penerima sesuai SK Kementrian Keuangan. Serta sudah menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan pertama kemarin. "Untuk triwulan kedua ini jumlah penerima sama seperti triwulan pertama. Yakni sebanyak 1.194 orang guru penerima," tegasnya.
Hermansyah mengatakan tunjangan ini akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima. Sama seperti tahun sebelumnya. "Proses pembayaran langsung ditransfer ke rekening guru penerima," pungkasnya.
Sebelumnya, soal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma sudah berkoordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"Hasil dari koordinasi kita ke DJPb, TPG 50% untuk Kabupaten Seluma seluruh persyaratannya sudah lengkap. Bahkan sudah review oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Tidak ada kendala lagi. Namun DJPb menyampaikan saat ini belum disalurkan karena menunggu ketersedian dana. Yang mana TPG 50 persen ini nanti akan dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang kemungkinan pada akhir tahun," kata Farzian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma melalui Sigit Budiyanto, SP Kasi Kurikulum SD, kemarin.
Kemudian untuk Kabupaten Kepahiang dan juga Bengkulu Tengah sudah menyalurkan TPG hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah setempat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kalau untuk Kabupaten Seluma jelas APBD tidak akan sanggup menanggulangi terlebih dahulu TPG. Ditambah lagi saat ini sistem kelola keuangan daerah tidak bisa lagi gelondongan karena sudah menerapkan Simda.
"Kebijakan dari menteri keuangan ini soal pemberian TPG 50 persen THR dan gaji 13 ini juga keluar pada saat APBN sudah berjalan. Dan tentu untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan masih menunggu APBN Perubahan," jelasnya.
Kemudian pada akhir tahun nanti tentang pemberian TPG 50 persen THR dan gaji 13 yang dibiayai oleh DAU tambahan secara keseluruhan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang terbaru tentang DAU tambahan.