Dana Kampanye PPP Rp169 Juta, PKN Malah Nol Rupiah
--
PASAR TAIS - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat sebagai partai politik tingkat Kabupaten Seluma peserta Pemilu 2024 dengan total penerimaan paling tinggi pada perbaikan data penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun total penerimaan PPP yang dilaporkan adalah Rp169.164.375 dan total pengeluarannya Rp169.164.375. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terbesar kedua dengan penerimaan Rp110.770.000 dan pengeluaran Rp106.970.000. Kemudian terbesar ketiga adalah partai Demokrat dengan nilai penerimaan Rp107.508.000 dan pengeluaran Rp107.508.000. Disusul oleh partai Golongan Karya (Golkar) dengan penerimaan Rp92.195.000 dengan pengeluaran Rp91.995.000. Kemudian NasDem penerimaannya Rp87.085.500 dan pengeluarannya Rp86.990.500.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai parpol dengan penerimaan terkecil, yakni Rp0 (nol) dan total pengeluaran Rp0. Partai Buruh juga menyampaikan laporan dana kampanye awal dengan penerimaan Rp100.000 dan pengeluaran Rp0. Hal tersebut diketahui dari hasil laporan LADK perbaikan 17 partai politik tingkat Kabupaten Seluma peserta Pemilu 2024 yang telah diterima KPU hingga batas akhir pekan lalu.
BACA JUGA:7 Januari 2024, Terakhir Sampaikan Dana Kampanye
"Setelah menerima LADK Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK Perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP, kemarin (15/1).
Dijelaskan Henri untuk PPP dana kampanye merupakan gabungan dari seluruh Calon Legislatif yang digabungkan dan dilaporkan sebagai dana kampanye Partai Politik. Ada beberapa Parpol yang memang Calegnya menggabungkan seluruh biaya kampanye dengan Parpol dan tidak perorangan.
"Sumber dananya dari Caleg. Mereka yang menggunakan sendiri dana kampanye dan selanjutnya menjadi laporan dana kampanye partai," jelasnya. Dijelaskannya laporan ini baru merupakan laporan awal dan usai Pemilu nanti akan ada lagi laporan akhir dana kampanye. Dalam penyusunan LDAK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye/ parpol/ calon anggota DPD dapat menunjuk staf yang mempunyai latar belakang akuntansi atau kantor akuntan yang bertugas untuk menyusun laporan dana kampanye.(adt)