Perkada, Telah Ditandatangani TAPD
sekda seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Peraturan kepala daerah (Perkada) yang diketahui sebagai pengganti dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Pada saat ini telah di tandatangani oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Seluma, H Hadianto, SE MSi.
Dimana diketahui, jika penggunaan Perkada ini merupakan dampak dari tidak di sahkannya APBD-P oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode 2019 - 2024. Sehingga TAPD Kabupaten Seluma harus menggunakan perkada sebagai pengganti pengesahan. Dengan berjibaku menyusun Perkada melakukan konsultasi Kemendagri. Hingga akhirnya pada saat ini telah ditanda tangani.
"Kalau untuk Perkada sudah selesai disusun dan sudah kita ditanda tangani oleh TAPD dan juga Pjs Bupati. sehingga saat ini sudah bisa direalisasikan,"terangnya.
Namun, dalam pengesahan APBD-P menggunakan Peraturan kepala daerah (Perkada) ini mengacu pada APBD murni. Sehingga tidak ada kegiatan baru atau penambahan dan pembukaan rekening baru pada kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau menggunakan Perkada ini mengacu pada APBD murni. Jadi tidak pada penambahan dan pembukaan rekening baru pada kegiatan di OPD. Kalau pergeseran tidak masalah" terangnya.
Sementara itu, terkait beredarnya gaji Kepala desa (Kades) dan juga perangakat yang belum dibayarkan saat ini sudah bisa mengajukan. Untuk itu seluruh desa mulai saat ini bisa mengusulkan untuk realisasi Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui pengusulan yang dilakukan secara berjenjang dan melengkapi segala kebutuhan. Mengingat saat ini usulan penambahan anggaran ADD untuk siltap ini telah dilakukan sebanyak Rp 13 Miliar.