Pengendara Bawah Umur, Sasaran Operasi Zebra Nala
Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebara Nala 2024--
Koranradarseluma.net - Waka Polres Bengkulu Selatan Kompol Rahmad Hadi Fitrianto,SH.SIK bertindak sebagai Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebara Nala 2024. Kegiatan dilaksanakan lapangan Polres Bengkulu Selatan, Senin (14/10/2024) pagi, dihadiri Plt Bupati Bengkulu Selatan, Dandim 0408 BS/Kaur, Kajari Bengkulu Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Manna, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Penurunan Stunting, Evaluasi Program Bangga Kencana
"Operasi Zebra Nala 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024,"ungkap Rahmad. Sasaran oprasi Zebara Nala 2024 adalah pengendara di bawah umur, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm, pengendara berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / brong, kendaraan barang yang over loading dan over dimension. Operasi Zebra ini juga dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Inpres Sanitasi 2201, Mulai Berjalan
"Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan,"pungkas Rahmat. Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000."Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu,"jelas Rahmat.(yes)