Radar Seluma.Bacakoran,co

Ketua KPU : Hibah Pilkada Wajib 40% Tahun 2023

--

 

PASAR TAIS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda, menyampaikan bahwa hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Pemerintah Daerah ke KPU dan Bawaslu sesuai dengan regulasi yang berlaku maka wajib disalurkan 40% pada tahun 2023. Tidak hanya itu dijelaskan Henri dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu juga disebut waktu dan besaran 40% yang harus disalurkan.

"Berdasarkan informasi dari sekretariat memang sudah masuk namun besaran dana hibah Pilkada ini belum 40%. Sedangkan surat edaran maupaun peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga narasi dalam NPHD mewajibkan pemerintah daerah dalam hal ini 40% pada tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut kami pihak KPU ingin duduk bersama terlebih dahulu dengan pemerintah daerah," kata Henri, kemarin (11/1).

Jika 40 persen dari total hibah yang akan diterima oleh KPU maka seharusnya KPU Seluma pada tahun 2023 menerima Rp10,2 miliar dan Bawaslu Seluma menerima Rp3,6 miliar. 

BACA JUGA:Rp4 Miliar TPG 50% dan Gaji 13 50% Akhirnya Dibayarkan

Namun pada tahun 2023 KPU Seluma hanya menerima hibah sebesar Rp5 miliar dan Bawaslu hanya Rp500 juta. Masih jauh dari 40 persen hibah Pilkada. Yang mana hibah Pilkada untuk KPU adalah senilai Rp26 miliar dan Bawaslu Rp9 miliar.

Dalam SE Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, salah satu yang ditegaskan Mendagri adalah tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bagi pemerintah daerah yang tak mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024 tahap I. Penegasan ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 24 Januari 2023 lalu yang menginstruksikan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di APBD tahun 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024.(adt) 

 

Tag
Share