Banner di Sekolah, Bukan Termasuk APK
komisioner Bawaslu, Dahlian--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma menyampaikan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) harus memuat visi dan misi Pasang Calon (Paslon).
Terkait dengan banner yang memuat foto Bupati Seluma di sekolah, Bawaslu menegaskan bahwa itu bukan merupakan APK. "Selagi tidak memuat visi dan misi. Kemudian tidak bersifat ajakan maka itu bukan APK," kata Dahlian Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin (9/10).
Kemudian Bawaslu juga memastikan institusi pendidikan tidak ada muatan kampanye. Dengan harapan sekolah tidak memfasilitasi kampanye salah satu paslon dan steril dari segala bentuk gambar kontestan Pilkada 2024.
Sehingga tidak mencampur adukan antara politik dan pendidikan.
Seperti diketahui, sejumlah sekolah dasar tampak terpasang banner bergambar Bupati Seluma. Banner tersebut terpampang gambar bupati petahana yang kini ikut berkontestasi di Pilkada 2024.
Selain gambar, baliho itu juga tertulis imbauan untuk stop bullying dan hal positif lainnya.
Gambar dan tulisan tersebut lantas dianggap bermuatan kampanye.
Kemudian untuk APK sendiri sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma tentang ukuran dan juga letaknya. Tidak hanya itu Paslon juga tidak boleh memasang APK di luar ketentuan yang sudah disepakati oleh KPU.
Kalaupun menambah desainnya berdasarkan ketetapan KPU dengan maksimal 200 persen.