Radar Seluma.Bacakoran,co

Sisa Hibah Pilkada, Include di APBD 2024

--

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada tahun 2023 baru menyalurkan sebagian hibah ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma dan Bawaslu Seluma. Jika berdasarkan edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 40 persen dana hibah disalurkan pada tahun 2023. Jika 40 persen dari total hibah yang akan diterima oleh KPU maka seharusnya KPU Seluma pada tahun 2023 menerima Rp10,2 miliar dan Bawaslu Seluma menerima Rp3,6 miliar. 

Namun pada tahun 2023 KPU Seluma hanya menerima hibah sebesar Rp5 miliar dan Bawaslu hanya Rp500 juta. Masih jauh dari 40 persen hibah Pilkada. Yang mana hibah Pilkada untuk KPU adalah senilai Rp26 miliar dan Bawaslu Rp9 miliar. "Untuk hibah KPU sudah ditransfer senilai Rp5 miliar. Untuk proses pembayaran saya tidak bisa jelaskan. Namun untuk administrasinya seluruh sudah lengkap," kata Dadang Kosasih Kepala Kesbangpol Seluma, kemarin.

BACA JUGA:40 Persen Hibah Pilkada Belum Terealisasi Full

"Tidak, tidak menunggu sampai APBD Perubahan. Pada APBD murni sudah include. Namun saya tidak tahu kemungkinan nanti ada alternatif lain," tuturnya. 

Kemungkinan besar apabila pada tahun 2023 hibah Pilkada tidak disalurkan 40 persen maka baru akan disalurkan lagi setelah APBD Perubahan 2024. Namun jelas ada beberapa tahapan lagi yang perlu dilalui. 

Sementara itu, menanggapi hal ini ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca menyampaikan bahwa informasi dari eksekutif bahwa sudah dilaksanakan rapat koordinasi dengan Sekda seluruh Indonesia dan hasilnya itu adalah menyesuaikan keuangan daerah. Terkait dengan sisa hibah dijelaskan Nofi akan dibayarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024  perubahan karena. "Hibah KPU dan Bawaslu ini berkenaan dengan Kemendagri. Jangan sampai nanti justru jadi dilema," sambung ketua.

Kemudian di sisi lain tujuan untuk menyalurkan dana hibah Pilkada pada tahun 2023 ini adalah agar APBD 2024 tidak terlalu terbebani. Dan juga apabila tahapan Pilkada sudah dimulai maka KPU dan Bawaslu sudah bisa melaksanakannya tanpa harus menunggu pengesahan APBD 2024 dulu. Namun di sisi lain PKPU yang mengatur tahapan Pilkada saat ini belum ada.(adt)

 

Tag
Share