Radar Seluma.Bacakoran,co

KPU Seluma, Minta LO Sampaikan Jadwal Kampanye Terbuka

Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma menyampaikan pemberitahuan kampanye umum terbuka tepat waktu yaitu paling lambat tiga hari sebelum hari H.

Permintaan itu untuk mengantisipasi pemberitahuan kampanye disampaikan kepada KPU satu hari menjelang kampanye digelar. Bahkan terkadang pemberitahuan itu disampaikan ketika hari H.

"Kita meminta kawan-kawan LO menyampaikan jadwal kampanye rapat umum terbuka minimal beberapa hari sebelum kegiatan. Sehingga kita bisa membuat jadwal.

Dan juga ada rentang waktu kawan-kawan LO untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di Kepolisian," kata Henri Ketua KPU Seluma, kemarin (3/10).

Selain itu dalam rapat bersama LO, KPU Seluma juga membahas terkait desain alat peraga kampanye (APK) yang akan difasilitasi oleh KPU untuk paslon yang akan maju Pilkada Seluma 27 November mendatang. 

Henri mengatakan dalam waktu beberapa hari ke depan, APK serta bahan kampanye lainnya yang disediakan oleh KPU akan segera dicetak.

"Kami sudah melakukan rapat bersama masing-masing LO untuk membahas masalah desain APK serta bahan kampanye lainnya. Karena sudah disepakati, dalam waktu dekat ini segera kami cetak," tegas Henri Arianda. 

Sementara itu, KPU Seluma akan memfasilitasi baliho serta spanduk untuk paslon yang akan dipasang di kecamatan dan desa. Yang berisi foto paslon serta visi misi paslon yang akan maju Pilkada Seluma nanti. 

Selain memfasilitasi APK kepada paslon yang akan maju pada Pilkada Seluma nanti. KPU Seluma juga akan memfasilitasi bahan kampanye kepada paslon. Dengan jumlah bahan kampanye yang akan difasilitasi sebanyak 23.281 bahan kampanye.

Jumlah tersebut merupakan  15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 155.213 mata pilih.  Selain difasilitasi bahan kampanye yang meliputi selebaran, brosur, poster, dan pamflet. 

"Kemudian selain bahan kampanye yang difasilitasi KPU. Paslon boleh menggunakan bahan kampanye lainnya. Seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar 10x5 CM,  dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," pungkas Ketua KPU Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan