Kasus Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Mengaku Tak Tahu, Hanya Diminta Menandatangani Berita Acara
Kasus pembebasan lahan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Di hadapan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, saat menghadiri panggilan sebagai saksi dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Irihadi, SSos. Serta dua orang mantan pejabat lainnya. Yakni, Ir Wahidin Dahlan dan Djasran Harhab. Mengaku jika mereka tidak pernah mengetahui lokasi lahan.
Dimana mereka hanya diminta untuk menandatangani berita acara musyawarah, terkait dengan pengadaan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
"Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut, hanya dimintai tandatangan saja. Mereka tidak tahu," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai melakukan pemeriksaan.
Dikatakan Gufroni, untuk jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Pada Rabu (2/10), tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga mantan pejabat Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Dibagi 2 Periode, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksinya
BACA JUGA:Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan, Dua Mantan Kabag Tapem Seluma Diperiksa Jaksa
Ketiga mantan pejabat tersebut yakni, Irihadi, SSos yang diketahui juga merupakan mantan Sekda Kabupaten Seluma. Namun, Irihadi pada tahun 2009 hingga tahun 2010 belum menjabat sebagai sekda, melainkan menjabat sebagai Kabag Keuangan. Dan pada tahun 2010 menjabat sebagai Plt Dinas Pendapatan Pengelolaan Kauangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang sekarang dikenal sebagai Badan Keuangan Daerah (BKD).
Sedangkan Ir Wahidin Dahlan pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma. Serta Djasran Harhab menjabat sebagai Kabidnya. "Untuk hari ini kita agendakan tiga orang yaitu, mantan Kepala Dinas Pertanian, mantan Sekda dan juga mantan Kasubag. Untuk kapasitas mereka sebagai panitia pengadaan," tegas Gufroni.
Diterangkan Gufroni, dalam proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Diketahui, tidak dilakukannya penelitian dan inventarisasi, sehingga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Serta tidak dilakukannnya pengkajian status hukum yang dilakukan.
"Yang jelas tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara insentif. Terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan bertanggungjawab dalam kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011," pungkasnya.