1.164 Pemilih Disabilitas Dipastikan Memperoleh Haknya
--
PASAR TAIS - Data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Untuk di wilayah Kabupaten Seluma, terdapat sebanyak 1.164 pemilih disabilitas yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Kabupaten Seluma. Dari jumlah 2.164 pemilih disabilitas tersebut. KPU Kabupaten Seluma memastikan, semuanya pemilih disabilitas tersebut akan dapat memperoleh haknya dalam pelaksanaan Pemilihan umum Pemilu tahun 2024 ini. "Dari jumlah 1.164 pemilih disabilitas ini, kami jamin semuanya dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu mendatang. Sama haknya dengan pemilih lainnya yang telah memenuhi persyaratan memilih," sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda melalui Anang Ermadona selaku Komisioner KPU Kabupaten Seluma.
Dimana, untuk pemilih Disabilitas tersebut nantinya akan dilakukan pendampingan. Pada saat melakukan pencoblosan oleh petugas KPPS. Bahkan untuk pendampingan kepada pemilih disabilitas nantinya juga akan dipastikan netral. "Iya, mereka akan di dampingi langsung petugas KPPS. Dengan didampingi juga para saksi, pengawas dan petugas keamanan," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Tunggu Ekspos Inspektorat, Soal Audit DD Desa Suban Seluma
Tak hanya itu saja, jika pemilih disabilitas tidak dapat datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yang mana nantinya para petugas dari KPPS akan mendatangi kediaman masing-masing pemilih Disabilitas. "Petugas kami juga akan mendatangi kediamannya, jika pemilih disabilitas tidak dapat datang ke TPS," pungkasnya.
Diketahui, jika jumlah pemilih Disabilitas yang ada di Kabupaten Seluma tersebut. Dengan rincian, laki-laki sebanyak 570 orang dan perempuan 594 orang. Adapun untuk kategori disabilitasnya yakni, disabilitas fisik, intelektual, mental dan disabilitas sensorik wicara. Serta disabilitas sensorik rungu dan disabilitas sensorik netra.(ctr)