Spesialis Bobol Rumah dan Kotak Amal, Dilimpahkan ke Jaksa
Pelaku saat digiring ke Kejaksaan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Anggota penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, Polda Bengkulu.
Pada Selasa (24/9) siang, melakukan serah terima terhadap anak pelaku (Sebutan untuk pelaku dibawah umur) dan barang bukti Tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Anak pelaku (RJ) yang masih berusia 16 tahun Eks Pelajar warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Terlibat dalam kasus pembobolan rumah, warung dan pencurian kotak amal.
Bahkan RK diketahui juga merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat dilakukan pelimpahan terhadap RJ (Anak Pelaku). Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Pada saat dilakukan pelimpahan, terlihat RJ diberikan pengawalan ketat oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Saat RJ digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kita lakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terhadap RJ terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan berulang melakukan pencurian dengan pemberatan subsider pencurian biasa," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap RJ. Diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH. Serta delapan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH. Beserta dengan Barang Bukti (BB).
"Terkait Pasal, RJ dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," terangnya.
Dimana diketahui, jika RJ telah melakukan aksi pencurian yang telah terjadi pada hari Senin (17/6) sekira Pukul 03.00 wib di warung milik Peri Sutiono yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Sebelumnya RJ juga melancarkan aksinya kembali pada Minggu (16/6) sekira Pukul 03.00 wib di warung milik Prayitno yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Serta pada Jumat (5/7) sekira Pukul 23.00 Wib. RJ juga melancarkan aksinya di rumah milik Ekkuan Ependi yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.