ASN di BS, Harus BerAKHLAK
Sekda BS Sukarni--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan harus sehat budaya kerja BerAKHLAK.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 28 Agustus 2024 nomor B/58/SM.00.03/2024 perihal permohonan pengisian survei dan evaluasi budaya kerja tahun 2024. Yakni intruksi tersebut dilakukan agar seluruh ASN (PNS dan PPPK) berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan budaya BerAKHLAK.
"Sehat budaya kerja ASN BerAKHLAK dibutuhkan, dan diharuskan bagi seluruh ASN, diharapkan diakhir tahun nanti hasil penilaian bisa meraih predikat sehat, atau ada peningkatan-peningkatan dari sebelumnya,"ungkap Sekda BS Sukarni Dunip M.Si.
Survei yang dilakukan pihak KemenPAN-RB dengan melakukan survei implementasi indeks core values ASN BerAKHLAK tahun 2024 dimana diketahui, Core values ASN BerAKHLAK merupakan nilai dasar bagi ASN yang telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat implementasi nilai dasar ASN yang disebut core values ASN BerAKHLAK. Hasil survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran tingkat implementasi nilai dasar ASN di seluruh instansi pemerintah. Untuk itu kami berharap semua ASN yang ada di seluruh instansi pemerintah daerah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK bisa ikut berpartisipasi dalam survei
budaya BerAKHLAK,"pungkas Sukarni.
Ia menambahkan BerAKHLAK menjadi fondasi kokoh dalam penguatan budaya kerja ASN yang profesional dan solid. Semua instansi pemerintah diharapkan bisa bertumbuh di atas fondasi tersebut untuk mencapai tujuan bersama yang mengerucut pada Visi Misi yang dicanangkan pemerintah.
“Budaya kerja yang solid menjadi indikator keberhasilan pembangunan dan menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang ada dalam UU No. 5/2014 tentang ASN serta arahan Presiden RI menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut dikerucutkan menjadi nilai dan berlaku bagi ASN secara umum, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,"demikian Sukarni.